ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN KELUARGA
BESAR EYANG ISMANGUN.
PEMBUKAAN
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan
Paguyuban ini adalah dari beberapa kelompok keluarga yang khususnya berasal
dari daerah Jawa Timur yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling
menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling
menghormati sesama insan mahluk Tuhan.
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk
dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling untuk
lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.Paguyuban ini didirikan
dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini
tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan
keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar
termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan,
yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan
masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Untuk melandasi tugas dan kewajiban baik
pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya
untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh
pengurus dan anggota.
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA
Paguyuban ini
bernama PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN berkedudukan di wilayah Kota Mojokerto Jawa Timur dengan alamat :
Redaksi : Jl. Raung II/43 Wates Mojokerto, Telp. 0321-388383,
0-888–590-5281,
Email: keluargabesarismangoen@gmail.com,
vandy_bagus@app.co.id,
Web :
http://ismangoenbigfamily.blogspot.com
Sekretariat : Jl. Pahlawan No. 25, Kranggan Permai
B–9 Mojokerto Telp. 0321–321198,
081- 35746-8850 Email: dkopri@yahoo.co.id
Web: http://ismangoenbigfamily.blogspot.com
PASAL 3
JANGKA WAKTU
DIDIRIKAN
PAGUYUBAN
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN didirikan pada tanggal 08 January 2012 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4
SIFAT
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG
ISMANGUN adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non politik.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Paguyuban KELUARGA
BESAR EYANG ISMANGUN berazaskan PANCASILA.
Pasal 6
TUJUAN
1. Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN bertujuan
untuk saling mengeratkan tali persaudaraan.
2. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk
menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
USAHA
1. Paguyuban
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama
untuk saling mengisi dan membesarkan Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
bersama para anggotanya.
2. Membina
para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui
Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain
yang salling menguntungkan.
3. Paguyuban
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN ingin meningkatkan keterampilan anggotanya
melalui sarana dan prasarana yang tersedia.
Pasal 8
KEGIATAN
1. Nguri-uri
kebudayaan jawa, khususnya yang berasal dari Jawa Timur dan sekitarnya, dan
dari Jawa Tengah pada umumnya. Sebagai contoh; yaitu kesenian Kuda Lumping
(Ebeg), Lengger (Calung) khas Banyumas, Dagelan Banyumasan, Wayang Kulit Gagrag
Banyumasan, Wayang Golek Minak Kebumen, Gending-gending Jawa Banyumasan, dll.
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 9
PAGUYUBAN KELUARGA
BESAR EYANG ISMANGUN Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling
menghormati.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
1. Anggota KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah
setiap warga Negara Indonesia yang berdomisili dan atau memiliki aktifitas diwilayah
Republik Indonesia.
2. Yang oleh
karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan
kewajiban anggota KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
ATRIBUT-
ORGANISASI
1. Atribut PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
terdiri dari Background Logo dan Bendera KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut PAGUYUBAN
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.
Pasal 13
BADAN KEKUASAAN
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
1. Penasihat
adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi
Paguyuban.
2. Pengurus
inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3. Pengurus
wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya
diatur oleh pengurus inti.
4. Pengurus
wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua
Organisasi (Paguyuban).
5. Tugas,
wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
RAPAT-RAPAT
ORGANISASI
1. Rapat-rapat
Paguyuban terdiri atas :
1.1. Musyawarah
utama.
2.1. Rapat
Kerja Pengurus Inti.
2.1. Segala
sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh dari :
1. Uang
pangkal anggota.
2. Uang iuran
anggota.
3. Usaha-usaha
lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber
yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 18
PENJABARAN
ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang belum
diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG
PEMBUBARAN
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG
ISMANGUN dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus
untuk maksud tersebut.
BAB XI
TENTANG PENGESAHAN
ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PENGESAHAN
Anggaran Dasar PAGUYUBAN
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN untuk pertama kalinya ditetapkan oleh rapat
Paripurna Pengurus.
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
pada Tanggal 08 January 2012 di Kecik Ngawi. Yang selanjutnya disempurnakan
pada Rapat
Pengurus PAGUYUBAN KELUARGA
BESAR EYANG ISMANGUN pada Tanggal 07 February 2012 di Mojokerto.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PAGUYUBAN KELUARGA
BESAR EYANG ISMANGUN
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
1. Setiap
anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN…
2. Setiap
anggota Ajigomas Plus ….
3. Setiap
anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN selalu menyesuaikan dengan ilmu
pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4. Setiap
anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN bersedia dan ikhlas sesuai
keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.
BAB II
MASA BAKTI
KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI
KEPENGURUSAN PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
1. Masa
jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya Lima tahun masa jabatan, dan
selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada
musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang KTA nya masih berlaku.
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah
disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan
oleh Pimpinan Musyawarah Utama.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
PERSYARATAN
ANGGOTA
1. Anggota
harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan PAGUYUBAN KELUARGA
BESAR EYANG ISMANGUN.
2. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA) yang ditanda tangani oleh Ketua Paguyuban.
Pasal 4
KARTU TANDA
ANGGOTA
Kartu Tanda Anggota disingkat
KTA diterbitka oleh Pengurus PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dan
ditandatangani oleh ketua PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
Pasal 5
GUGURNYA
KEANGGOTAAN
1. Meninggal
Dunia
2. Mengundurkan
Diri.
3. Masa
Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Dipecat
atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.
Pasal 6
PERPANJANGAN KTA
1. Masuk
menjadi anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah suka rela.
Perpanjangan KTA adalah wajib.
2. Berakhirnya
KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan gugurnya keanggotaan secara otomatis.
3. Perpanjangan
KTA dilakukan minimal Dua Bulan dan maksimal sebelum masa berlaku berakhir
perpanjangannya.
Pasal 7
PEMECATAN ANGGOTA
1. Anggota
dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara
pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan PAGUYUBAN KELUARGA
BESAR EYANG ISMANGUN.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 8
HAK ANGGOTA
1. Mengikuti
semua kegiatan PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2. Mempunyai
hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai
hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mempunyai
hak ditunjuk dengan mandate oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/
rapat-rapat sesuai dengan tingkatan Badan Organisasi (Paguyuban).
5. Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap
dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.
6. Mempunya
hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alas an yang jelas dan dapat
diterima oleh musyawarah.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan yang dikeluarkan oleh PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2. Mentaati
persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Ajigomas
Plus.
3. Membayar
uang pangkal/ iuran bulanan.
4. Menghadiri
undangan rapat-rapat Paguyuban.
5. Menjunjung
tinggi nama baik PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
6. Menegmbangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan
khususnya tentang PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN beserta kegiatannya.
BAB V
PENGURUS
Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus
Inti Paguyuban :
1. 1. Ketua
1 (satu) orang
2. Wakil Ketua
1 (satu) orang
3. Sekretaris
1 (satu) orang
4. Bendahara 1
(satu) orang
5. Humas 8
(delapan) orang
2. Pengurus
Wilayah/ coordinator wilayah
2.1. Ketua
wilayah/ coordinator wilayah
2.2. Wakil
Ketua wilayah/ wakil coordinator wilayah.
Pasal 11
KRITERIA PENGURUS
1. Persyaratan
Umum Pengurus
1.1.
Anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dengan masa aktif
sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
1.2. Mampu
berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
1.3.
Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
1.4.
Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama periode kepengurusan.
2. Kriterian Ketua
2.1. Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
2.2. Berdomisili tetap diwilayah JAWA
TIMUR.
2.3. Pernah menjadi pengurus Paguyuban.
2.4. Berwawasan Nasional.
2.5. Berkelakuan Baik.
BAB VII
WEWENANG, TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS
Pasal 12
WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/ PAGUYUBAN
Penasihat Organisasi/
Paguyuban memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang
berkaitan dengan peraturan dan kegiatan Organisasi/ Paguyuban.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS
1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus,
mengatur dan memimpin segala kegiatan sehari-hari.
2. Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan
terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina
anggotanya.
Pasal 14
TANGGUNGJAWAB
PENGURUS
1. Pengurus
bertanggungjawab kepada musyawarah utama.
2. Pengurus
wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 15
MUSYAWARAH
1. Musyawarah
merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi/ Paguyuban.
2. Wewenang
musyawarah utama :
2.1.
Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.2.
Menetapkan AD/ ART.
2.3.
Menetapkan program kerja.
2.4.
Memilih dan menetapkan pengurus.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
RAPAT KERJA
1. Rapat kerja
bertugas untuk membahas permasalahn Organisasi/ Paguyuban, pelaksanaan program
kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai
musyawarah berikutnya.
2. Rapat kerja
diselenggarakan minimal 1 X dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 17
RAPAT PENGURUS
1. Rapat
pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahn organisasi, rencana kerja
dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
3. Rapat
pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul sekretaris dan atau lebih dari
dua pengurus lainnya.
Pasal 18
RAPAT KOORDINASI
1. Rapat koordinasi dapat
diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi/ Paguyuban
dan atau mengsingkronisasikan pelaksaan kegiatan.
2. Rapat koordinasi
diadakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota
dan penasihat.
Pasal 19
TATA TERTIB RAPAT
1. Tata
tertib rapat diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban.
2. Tata tertib musyawarah dan rapat kerja diatur dengan
peraturan Organisasi/ Paguyuban dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang
mengikat pada musyawarah dan rapat kerja yang bersangkutan.
BAB X
TATACARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT
1. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat
diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada rapat
pengurus dan rapat Paripyrna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan
musyawarah untuk mufakat.
3. Bilamana
Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
musyawarah suara terbanyak.
4. Setiap
keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
5. Keputusan
yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda
tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.
Pasal 21
MUSYAWARAH SUARA
TERBANYAK
1. Musawarah
Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan ½
atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
2. Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan
dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3. Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah
suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.
BAB XI
PEMILIHAN,
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan
pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2. Pengurus
terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.
3. Pemilihan
ketua dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh
formatur.
4. Tata cara
pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat
yang ditetapkan pada rapat musyawarah.
5. Tatatertib
rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi/ peguyuban.
6. Formatur
adalah team yang terdiri dari ;
6.1.
Ketua/ Ketua terpilih
6.2.
Seorang yang mewakili pengurus demisioner.
6.3.Beberapa
orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh
musyawa rah
7. Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.
8. Formatur dalam bekerja mengutamakan cara
musyawarah dan mufakat dengan ketentuan :
8.1.
Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang
telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan
serta bersedia menjadi pengurus.
8.2.
Memilih pengurus yang memiliki charisma dan kemampuan berorganisasi.
8.3.
Senantiasa memperhatikan criteria pengurus, hasil rapat dan aspirasi unsure
yang diwakilinya.
Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN
PENGESAHAN PENGURUS
1. Pembentukan
pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak
dapat ditetapkan oleh pengurus yang setinglat diatasnya.
2. Dalam
struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud
jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembinaan.
Pasal 24
PEMBINAAN
1. Pengurus membina
pengurus wilayah.
2. Pengurus
wilayah membina anggota-anggota yang berada diwilayahnya.
3. Monitoring
atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan
Organisasi/ Paguyuban.
BAB XII
PEMBEKUAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR
WAKTU
1. Untuk
meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar
waktu.
2. Rencana
penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian
jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat
pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara
pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan
organisasi/Paguyuban.
Pasal 26
PEMBEKUAN
1. Pengurus
dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
2. Tindakan
pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. Rencana
pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan
tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut
dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 27
PEMBUBARAN
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG
ISMANGUN hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran.
BAB XIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 28
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh
Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai
seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang
ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 29
SUMBER DANA
1. Uang
pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon
anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2. Iuran
anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3. Anggota
maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat
2.
4. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana
organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha,
dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban
pengurus dapat membentuk badan usaha.
Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
1. Harta
kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak
bergerak dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan
ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi
maupun rapat-rapat lainnya.
3. Pengurus
wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang
pangkal dan iuaran anggota.
4. Tatacara
pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain
ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 31
LOGO
1. Logo
merupakan symbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk.
3. Warna.
4. Tulisan.
Pasal 32
BENDERA
1. Bendera
merupakan identitas organisasi/Paguyuban.
2. Warna
dasar.
3. Tulisan
Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM
Diatur kemudian
BAB XV
SANKSI
Pasal 34
SANKSI
1. Sanksi
organisasi dikenakan karena pelanggaran AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan
oleh organisasi/Paguyuban.
2. Sanksi
organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan
pemecatan.
3. Sanksi
organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.
4. Tatacara
pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan
organisasi/Paguyuban.
BAB XVI
PENGESAHAN ADART
Pasal 35
PENGESAHAN
Anggaran Rumah
Tangga ini disahkan di Jakarta pada tanggal 08 January 2012.
Pasal 36
PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga ini
pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus Paguyuban KELUARGA BESAR
EYANG ISMANGUN di Kecik, Ngawi pada tanggal 08 January 2012.
@ create draft by redaktur warta
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan
Paguyuban ini adalah dari beberapa kelompok keluarga yang khususnya berasal
dari daerah Jawa Timur yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling
menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling
menghormati sesama insan mahluk Tuhan.
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk
dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling untuk
lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.Paguyuban ini didirikan
dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini
tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan
keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar
termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan,
yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan
masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Untuk melandasi tugas dan kewajiban baik
pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya
untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh
pengurus dan anggota.
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN berkedudukan di wilayah Kota Mojokerto Jawa Timur dengan alamat :
Redaksi : Jl. Raung II/43 Wates Mojokerto, Telp. 0321-388383,
0-888–590-5281,
Email: keluargabesarismangoen@gmail.com,
vandy_bagus@app.co.id,
Web :
http://ismangoenbigfamily.blogspot.com
Sekretariat : Jl. Pahlawan No. 25, Kranggan Permai
B–9 Mojokerto Telp. 0321–321198,
081- 35746-8850 Email: dkopri@yahoo.co.id
Web: http://ismangoenbigfamily.blogspot.com
PASAL 3
1. Paguyuban
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama
untuk saling mengisi dan membesarkan Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
bersama para anggotanya.
2. Membina
para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui
Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain
yang salling menguntungkan.
3. Paguyuban
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN ingin meningkatkan keterampilan anggotanya
melalui sarana dan prasarana yang tersedia.
1. Nguri-uri
kebudayaan jawa, khususnya yang berasal dari Jawa Timur dan sekitarnya, dan
dari Jawa Tengah pada umumnya. Sebagai contoh; yaitu kesenian Kuda Lumping
(Ebeg), Lengger (Calung) khas Banyumas, Dagelan Banyumasan, Wayang Kulit Gagrag
Banyumasan, Wayang Golek Minak Kebumen, Gending-gending Jawa Banyumasan, dll.
1. Anggota KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah
setiap warga Negara Indonesia yang berdomisili dan atau memiliki aktifitas diwilayah
Republik Indonesia.
2. Yang oleh
karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.
1. Atribut PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
terdiri dari Background Logo dan Bendera KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut PAGUYUBAN
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.
1. Penasihat
adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi
Paguyuban.
2. Pengurus
inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3. Pengurus
wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya
diatur oleh pengurus inti.
4. Pengurus
wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua
Organisasi (Paguyuban).
5. Tugas,
wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
@ create draft by redaktur warta