AD / ART new

ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.

PEMBUKAAN
      Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari beberapa kelompok keluarga yang khususnya berasal dari daerah Jawa Timur yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Tuhan.
      Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
      Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
      Untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.

PASAL 1
NAMA
Paguyuban ini bernama PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN

PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN  berkedudukan di wilayah Kota Mojokerto Jawa Timur dengan alamat :
Redaksi : Jl. Raung II/43 Wates Mojokerto, Telp. 0321-388383, 0-888–590-5281, 
               Email: keluargabesarismangoen@gmail.com, vandy_bagus@app.co.id,
               Web : http://ismangoenbigfamily.blogspot.com
Sekretariat : Jl. Pahlawan No. 25, Kranggan Permai B–9 Mojokerto Telp. 0321–321198,
                081-  35746-8850 Email: dkopri@yahoo.co.id
                Web: http://ismangoenbigfamily.blogspot.com

PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN didirikan pada tanggal 08 January 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4
SIFAT
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN berazaskan PANCASILA.

Pasal 6
TUJUAN
1. Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN bertujuan untuk saling mengeratkan tali persaudaraan.
2. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 7
USAHA
1.   Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan membesarkan Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN bersama para anggotanya.
2.   Membina para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang salling menguntungkan.
3.   Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 8
KEGIATAN
1.   Nguri-uri kebudayaan jawa, khususnya yang berasal dari Jawa Timur dan sekitarnya, dan dari Jawa Tengah pada umumnya. Sebagai contoh; yaitu kesenian Kuda Lumping (Ebeg), Lengger (Calung) khas Banyumas, Dagelan Banyumasan, Wayang Kulit Gagrag Banyumasan, Wayang Golek Minak Kebumen, Gending-gending Jawa Banyumasan, dll.

BAB IV
KODE ETIK

Pasal 9
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
ANGGOTA
1. Anggota KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah setiap warga Negara Indonesia yang berdomisili dan atau memiliki aktifitas diwilayah Republik Indonesia.
2.   Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN
1.   Hak dan kewajiban anggota KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 12
ATRIBUT- ORGANISASI
1. Atribut PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN terdiri dari Background Logo dan Bendera KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.

Pasal 13
BADAN KEKUASAAN
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
1.   Musyawarah Utama.
2.   Pengurus Inti.

Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
1.   Penasihat adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi Paguyuban.
2.   Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3.   Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4.   Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5.   Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 16
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
1.   Rapat-rapat Paguyuban terdiri atas :
1.1. Musyawarah utama.
2.1. Rapat Kerja Pengurus Inti.
2.1.  Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh dari :
1.   Uang pangkal anggota.
2.   Uang iuran anggota.
3.   Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4.   Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.

BAB XI
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
PENGESAHAN
Anggaran Dasar PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN untuk pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus.
KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN pada Tanggal 08 January 2012 di Kecik Ngawi. Yang selanjutnya disempurnakan pada Rapat
Pengurus PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN pada Tanggal 07 February 2012 di Mojokerto.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN

BAB I
KODE ETIK

Pasal 1
KODE ETIK PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
1.   Setiap anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN…
2.   Setiap anggota Ajigomas Plus ….
3.   Setiap anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4.   Setiap anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.

BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN
1.   Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya Lima tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang KTA nya masih berlaku.
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA
1.   Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditanda tangani oleh Ketua Paguyuban.

Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitka oleh Pengurus PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dan ditandatangani oleh ketua PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.

Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1.   Meninggal Dunia
2.   Mengundurkan Diri.
3.   Masa Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4.   Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.

Pasal 6
PERPANJANGAN KTA
1.   Masuk menjadi anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN adalah suka rela. Perpanjangan KTA adalah wajib.
2.   Berakhirnya KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan gugurnya keanggotaan secara otomatis.
3.   Perpanjangan KTA dilakukan minimal Dua Bulan dan maksimal sebelum masa berlaku berakhir perpanjangannya.

Pasal 7
PEMECATAN ANGGOTA
1.   Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga.
2.   Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
HAK ANGGOTA
1.   Mengikuti semua kegiatan PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2.   Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3.   Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4.   Mempunyai hak ditunjuk dengan mandate oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/ rapat-rapat sesuai dengan tingkatan Badan Organisasi (Paguyuban).
5. Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.
6.   Mempunya hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alas an yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.

Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
2.   Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Ajigomas Plus.
3.   Membayar uang pangkal/ iuran bulanan.
4.   Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban.
5.   Menjunjung tinggi nama baik PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN.
6. Menegmbangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN beserta kegiatannya.

BAB V
PENGURUS

Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
1.   Pengurus Inti Paguyuban :
      1. 1. Ketua 1 (satu) orang
2.   Wakil Ketua 1 (satu) orang
3.   Sekretaris 1 (satu) orang
4.   Bendahara 1 (satu) orang
5.   Humas 8 (delapan) orang
2.   Pengurus Wilayah/ coordinator wilayah
      2.1. Ketua wilayah/ coordinator wilayah
      2.2. Wakil Ketua wilayah/ wakil coordinator wilayah.

Pasal 11
KRITERIA PENGURUS
1.   Persyaratan Umum Pengurus
      1.1. Anggota PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN dengan masa aktif sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
      1.2. Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
      1.3. Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
      1.4. Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama periode kepengurusan.
2.   Kriterian Ketua
      2.1. Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
      2.2. Berdomisili tetap diwilayah JAWA TIMUR.
      2.3. Pernah menjadi pengurus Paguyuban.
      2.4. Berwawasan Nasional.
      2.5. Berkelakuan Baik.

BAB VII
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS

Pasal 12
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/ PAGUYUBAN
Penasihat Organisasi/ Paguyuban memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan Organisasi/ Paguyuban.

Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan sehari-hari.
2. Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina anggotanya.

Pasal 14
TANGGUNGJAWAB PENGURUS
1.   Pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah utama.
2.   Pengurus wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 15
MUSYAWARAH
1.   Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi/ Paguyuban.
2.   Wewenang musyawarah utama :
      2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
      2.2. Menetapkan AD/ ART.
      2.3. Menetapkan program kerja.
      2.4. Memilih dan menetapkan pengurus.

BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 16
RAPAT KERJA
1.   Rapat kerja bertugas untuk membahas permasalahn Organisasi/ Paguyuban, pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2.   Rapat kerja diselenggarakan minimal 1 X dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 17
RAPAT PENGURUS
1.   Rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahn organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
3.   Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul sekretaris dan atau lebih dari dua pengurus lainnya.

Pasal 18
RAPAT KOORDINASI
1.   Rapat koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi/ Paguyuban dan atau mengsingkronisasikan pelaksaan kegiatan.
2.   Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota dan penasihat.

Pasal 19
TATA TERTIB RAPAT
1.   Tata tertib rapat diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban.
2. Tata tertib musyawarah dan rapat kerja diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada musyawarah dan rapat kerja yang bersangkutan.

BAB X
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT
1. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2.   Pada rapat pengurus dan rapat Paripyrna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3.   Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4.   Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
5.   Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.

Pasal 21
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK
1.   Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
2. Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3. Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.

BAB XI
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS
1.   Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2.   Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.
3.   Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.
4.   Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah.
5.   Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.
6.   Formatur adalah team yang terdiri dari ;
      6.1. Ketua/ Ketua terpilih
      6.2. Seorang yang mewakili pengurus demisioner.
      6.3.Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh   musyawa rah
7. Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.
8. Formatur dalam bekerja mengutamakan cara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan :
      8.1. Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan serta bersedia menjadi pengurus.
      8.2. Memilih pengurus yang memiliki charisma dan kemampuan berorganisasi.
      8.3. Senantiasa memperhatikan criteria pengurus, hasil rapat dan aspirasi unsure yang diwakilinya.

Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1.   Pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setinglat diatasnya.
2.   Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3.   Pembinaan.

Pasal 24
PEMBINAAN
1.   Pengurus membina pengurus wilayah.
2.   Pengurus wilayah membina anggota-anggota yang berada diwilayahnya.
3.   Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.

BAB XII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.   Untuk meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
2.   Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3.   Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4.   Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

Pasal 26
PEMBEKUAN
1.   Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
2.   Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3.   Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

Pasal 27
PEMBUBARAN
PAGUYUBAN KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran.

BAB XIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 28
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 29
SUMBER DANA
1.   Uang pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2.   Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3.   Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 2.
4. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.

Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
1.   Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
3.   Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4.   Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.

BAB XIV
ATRIBUT

Pasal 31
LOGO
1.   Logo merupakan symbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2.   Bentuk.
3.   Warna.
4.   Tulisan.

Pasal 32
BENDERA
1.   Bendera merupakan identitas organisasi/Paguyuban.
2.   Warna dasar.
3.   Tulisan

Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM
Diatur kemudian

BAB XV
SANKSI

Pasal 34
SANKSI
1.   Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi/Paguyuban.
2.   Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.
3.   Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.
4.   Tatacara pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

BAB XVI
PENGESAHAN ADART

Pasal 35
PENGESAHAN
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Jakarta pada tanggal 08 January 2012.

Pasal 36
PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus Paguyuban KELUARGA BESAR EYANG ISMANGUN di Kecik, Ngawi pada tanggal 08 January 2012.


@ create draft by redaktur warta